Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan ekosistem Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan: a. internalisasi budaya Olahraga; b. penguatan kerangka kebijakan; c. penyediaan infrastruktur; d. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga; e. penyediaan pendanaan; dan f. pengembangan sistem pemasaran.
Koreksi Anda