Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Industri Olahraga melalui penguatan ekosistem Industri Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
