Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan tim koordinasi DBON di Provinsi dan/atau tim koordinasi DBON di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
