Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Industri Olahraga dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia; b. penguatan kemitraan dengan Industri Olahraga skala kecil dan/atau menengah; c. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri Olahraga; d. penyelenggaraan kerja sama dalam Pengembangan Industri Olahraga yang berwawasan lingkungan; e. penyelenggaraan kerja sama pengelolaan aset sumber daya Industri Olahraga berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga; f. pendanaan dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; dan g. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk Industri Olahraga dalam negeri.
Koreksi Anda