Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Industri Olahraga dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia;
b. penguatan kemitraan dengan Industri Olahraga skala kecil dan/atau menengah;
c. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri Olahraga;
d. penyelenggaraan kerja sama dalam Pengembangan Industri Olahraga yang berwawasan lingkungan;
e. penyelenggaraan kerja sama pengelolaan aset sumber daya Industri Olahraga berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga;
f. pendanaan dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; dan
g. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk Industri Olahraga dalam negeri.
Koreksi Anda
