Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan melalui penyediaan sumber daya manusia manajemen Olahraga, pemasaran Olahraga, dan wisata Olahraga berkualitas berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
