Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pengembangan wisata Olahraga dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif;
b. promosi destinasi wisata yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga;
c. penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga yang berpotensi mendatangkan wisatawan domestik atau mancanegara;
d. promosi produk Industri Olahraga dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya; dan
e. kegiatan wisata Olahraga kebugaran, dan kunjungan prasarana Olahraga sebagai destinasi wisata.
Koreksi Anda
