Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan wisata Olahraga dilaksanakan melalui: a. pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif; b. promosi destinasi wisata yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga; c. penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga yang berpotensi mendatangkan wisatawan domestik atau mancanegara; d. promosi produk Industri Olahraga dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya; dan e. kegiatan wisata Olahraga kebugaran, dan kunjungan prasarana Olahraga sebagai destinasi wisata.
Koreksi Anda