Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri Olahraga dalam bentuk jasa berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
Koreksi Anda