Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. promosi;
b. publikasi;
c. akses pasar;
d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan
e. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda
