Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. promosi; b. publikasi; c. akses pasar; d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan e. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda