Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembentukan inkubator Industri Olahraga; c. survei dan riset pasar; d. inovasi Industri Olahraga; e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau f. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda