Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pembentukan inkubator Industri Olahraga;
c. survei dan riset pasar;
d. inovasi Industri Olahraga;
e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
f. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda
