Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dengan Pelaku Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. transfer pengetahuan; c. pemberian akses informasi produk Industri Olahraga dalam negeri; d. pemagangan; e. sertifikasi kompetensi; f. pendampingan; dan/atau g. kerja sama lainnya.
Koreksi Anda