Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a. pelaku Industri Olahraga;
b. perguruan tinggi;
c. komunitas Olahraga;
d. media massa; dan
e. pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
