Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat, yang meliputi:
a. peralatan Olahraga;
b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga;
c. stadion atau gedung Olahraga;
d. peralatan sport science;
e. peralatan kebugaran dan pemulihan;
f. peralatan medis Olahraga;
g. suplemen Olahraga; dan
h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya.
(2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
(3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
Koreksi Anda
