Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat, yang meliputi: a. peralatan Olahraga; b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga; c. stadion atau gedung Olahraga; d. peralatan sport science; e. peralatan kebugaran dan pemulihan; f. peralatan medis Olahraga; g. suplemen Olahraga; dan h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya. (2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi internasional masing-masing cabang Olahraga. (3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
Koreksi Anda