Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Industri Olahraga.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Industri Olahraga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
