Pasal 1
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan acuan bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah, dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masing- masing.
(2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.