Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kirab Pemuda adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan kepemudaan, melalui perjalanan pemuda dengan melintasi antar pulau di INDONESIA.
3. Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4. Pemangku kepentingan lainnya adalah berbagai pihak, baik perorangan maupun kelompok yang memiliki potensi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Kirab Pemuda.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.