Pasal 2
(1) Struktur Organisasi TPKN terdiri dari:
a. Penanggungjawab secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
c. Wakil Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga;
d. Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Humas dan Hukum;
e. Anggota yang secara ex officio dijabat oleh:
1. Kepala Bagian Keuangan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
2. Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
3. Kepala Bagian Hukum pada Biro Humas dan Hukum;
4. Kepala Bagian Kepengawaian pada Biro Perencanaan dan Organisasi;
5. Auditor Pengendali Teknis pada Inspektorat;
dan
f. Sekretariat terdiri dari unsur-unsur pada Kesekretariatan yang ada di Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, Bagian Hukum, Bagian Kepegawaian, Unit Kesekretariatan Kedeputian dan Inspektorat.
(2) Pengangkatan dan/atau penunjukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.