Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda
