Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional.
(2) Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat nasional.
(3) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota.
(5) Pembinaan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
