Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. (2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen; c. pengembangan kurikulum; dan/atau d. dukungan dana.
Koreksi Anda