Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
(2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen;
c. pengembangan kurikulum; dan/atau
d. dukungan dana.
Koreksi Anda
