Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan berkelanjutan.
Koreksi Anda