Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, bersifat dukungan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan. (3) Pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berbentuk: a. bantuan pemerintah atau hibah berupa uang; dan b. bantuan pemerintah atau hibah berupa sinergi program dengan Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda