Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berupa: a. penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan b. dukungan dana.
Koreksi Anda