Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
