Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengembangan:
a. manajemen organisasi berbasis teknologi informasi;
b. tata kelola organisasi;
c. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan;
d. kelembagaan;
e. jaringan dan kemitraan; dan
f. rencana strategis kemitraan.
Koreksi Anda
