Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a. manajemen organisasi berbasis teknologi informasi; b. tata kelola organisasi; c. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; d. kelembagaan; e. jaringan dan kemitraan; dan f. rencana strategis kemitraan.
Koreksi Anda