Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. program pelatihan; dan b. program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda