Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. program pelatihan; dan
b. program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi Kepemudaan.
Koreksi Anda
