Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola menuju Organisasi Kepemudaan yang profesional.
Koreksi Anda