Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a. asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan;
b. pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan
c. supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
