Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan; b. pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c. supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda