Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a. tata kelola organisasi; b. kelembagaan; c. jaringan dan kemitraan; d. rencana strategis kemitraan; dan e. penyusunan program strategis Kepemudaan.
Koreksi Anda