Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui program:
a. pelatihan;
b. penguatan kapasitas organisasi; dan/atau
c. pendampingan.
Koreksi Anda
