Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui program: a. pelatihan; b. penguatan kapasitas organisasi; dan/atau c. pendampingan.
Koreksi Anda