Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan secara sistematis dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
