Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan.
Koreksi Anda