Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. organisasi intrasatuan pendidikan tinggi; dan b. ekstrasatuan pendidikan tinggi. (2) Organisasi intrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh satuan pendidikan tinggi dan pembinaannya dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan tinggi. (3) Organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda