Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk berdasarkan kesamaan:
a. agama;
b. minat dan bakat; atau
c. kepentingan.
Koreksi Anda
