Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural.
(2) Organisasi Kepemudaan berbentuk struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya.
(3) Organisasi Kepemudaan berbentuk nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan struktur organisasi.
Koreksi Anda
