Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. AD dan ART.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Kepemudaan.
(3) Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b harus memiliki struktur organisasi yang sah
sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART.
(4) Tata laksana kesekretariatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki dukungan manajemen administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang bersifat transparan dan akuntabel.
(5) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat peraturan dasar yang dijadikan pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan kegiatannya.
(6) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan; dan
g. mekanisme penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
