Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945.
(2) Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan agama yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan ideologi yang dibentuk untuk menumbuhkembangkan penguatan ideologi Pancasila.
(4) Minat dan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan minat dan bakat yang sesuai dengan kompetensi Pemuda.
(5) Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan kepentingan yang berorientasi pada pendidikan politik dan demokratisasi.
Koreksi Anda
