Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas; b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a. kepelajaran; dan b. kemahasiswaan.
Koreksi Anda