Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda.
(2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan:
a. asas;
b. agama;
c. ideologi;
d. minat dan bakat; atau
e. kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup:
a. kepelajaran; dan
b. kemahasiswaan.
Koreksi Anda
