Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi dalam rangka peningkatan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi internasional.
Koreksi Anda