Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas fasilitas:
a. ruang pertandingan;
b. auditorium;
c. ruang Pengurus Besar;
d. ruang naratama (VIP lounge) dan ruang personel teknis (technical official lounge);
e. ruang kesehatan;
f. ruang kontrol doping;
g. area timbang badan;
h. area istirahat Olahragawan;
i. stan (stands); dan
j. tempat (venue) latihan.
Koreksi Anda
