Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh federasi internasional cabang Olahraga angkat besi.
(2) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A terdiri atas fasilitas:
a. ruang pertandingan;
b. auditorium;
c. ruang kantor petugas federasi internasional (international federation offices);
d. ruang kesehatan;
e. sistem keamanan;
f. ruang kontrol doping;
g. area timbang badan;
h. area istirahat Olahragawan;
i. stan (stands); dan
j. tempat (venue) latihan.
Koreksi Anda
