Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan latihan dan kompetisi cabang Olahraga angkat besi.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun di atas lahan yang cukup untuk mengakomodir seluruh ruang dan fasilitas sesuai dengan tipe Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
(3) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berupa bangunan gedung secara minimal memperhitungkan ketersediaan:
a. lahan parkir;
b. ruang terbuka hijau;
c. sirkulasi massa; dan
d. aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
