Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
e. lembaga donor baik dalam dan luar negeri; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
