Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, serta induk organisasi cabang Olahraga angkat besi.
Koreksi Anda