Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan pertandingan pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c merupakan alat yang dapat digunakan untuk pemanasan dan pertandingan.
(2) Perlengkapan pertandingan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ikat pinggang;
b. pita perekat elastis (tapping);
c. pelindung pergelangan tangan (wristband);
d. pelindung lutut (knee decker);
e. sarung tangan; dan/atau
f. baju kaos (t-shirt).
Koreksi Anda
