Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a merupakan alat yang harus digunakan untuk latihan, pemanasan, dan pertandingan. (2) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barbel set; b. platform pertandingan (balok kayu); c. platform latihan; d. sistem teknologi informasi; dan e. palang penahan barbel (safety barrier).
Koreksi Anda