Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
(2) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
