Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; b. kategorisasi dan Standar Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; c. Standar Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; d. sertifikasi; dan e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda