Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi;
b. kategorisasi dan Standar Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi;
c. Standar Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi;
d. sertifikasi; dan
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
