Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat melaporkan pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang disediakan secara mandiri oleh Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda