Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan/atau b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda