Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan;
dan/atau
b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
