Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PRASARANA KEPEMUDAAN DAN SARANA KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan, melalui: a. pengendalian internal; b. koordinasi; c. pelaporan; d. monitoring; dan e. evaluasi. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (5) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penilaian mutu pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan yang telah menjadi aset/milik Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda